Ketahuilah bahwa nadzar itu tidak akan mempercepat datangnya sesuatu yang diinginkan dan juga tidak memperlambat atau membatalkan datangnya sesuatu yang diinginkan. Sebab nadzar itu tidak merubah taqdir Allah. Marilah kita perhatikan petunjuk Rasulullah S.A.W. dalam riwayat berikut ini :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُبْنُ يَحْيَ حَدَّثَنَا يَزِيْدُبْنُ حَكِيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِيْنَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ : اَلنَّذَرُ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَايُؤَخِّرُهُوَاِنَّمَا يُسْتَحْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيْلِ (رواه مسلم : الجزء الثانى ص 17 بارس 7-5 باب النهى عن النذر وانه لايرد شينا)لا
Artinya : Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Hakim, dari Sufyan, dari Abdillah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi S.A.W. beliau bersabda : "Nadzar itu tidak mempercepat datangnya sesuatu dan tidak memperlambatnya, dan sesungguhnya dikeluarkan (dibayarkan) sesuatu dengan nadzar itu hanya dari orang cetil". (H.R. Muslim : juz 2, halaman 17, pada baris 5-7 dari atas, dalam "Babun nahyi 'anin nadzari...").
Sabda Nabi tersebut diatas tidak saja menerangkan bahwa nadzar itu tidak akan mempercepat atau memperlambat datangnya sesuatu, melainkan juga menerangkan bahwa nadzar itu tidak akan merubah takdir Allah. Dengan demikian orang tidak perlu bernadzar. Namun apabila seseorang sudah mengemukakan nadzarnya, maka nadzar itu wajib ditunaikan hukumnya, kecuali nadzar untuk berbuat maksiat atau nadzar untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bernilai bid'ah adalah tidak boleh dikerjakan. rasulullah S.A.W. bersabda :
لَاوَفَاءَ لِنَذْرٍ فِى مَعْصِيَةٍ وَلَافِيْمَا لَايَمْلِكُ الْعَبْدُ (رواه مسلم : الجزء الثانى ص 17 بارس 15 باب لاوفاء لنذر فى معصية الله وفيما لايملك العبد)لا
Artinya : Tidak boleh mengerjakan nadzar dalam berbuat maksiat dan tidak boleh juga nadzar dan mengerjakan yang tidak dapat dicapai manusia. (H.R. Muslim : juz 2, halaman 18, pada baris 15 dari atas, dalam "Babu la wafa-a linadzrin...").
Riwayat selanjutnya menuturkan sebagai berikut :
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ يَعْنِى الدَّارَوَرْدِى عَنِ الْعَلَاءِ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَاتَنْذَرُوْا فَاِنَّ النَّذَرَ لَا يُغْنِى الْقَدَرِ شَيْئًا وَاِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيْلِ (زواه مسلم : الجزء الثانى ص 17 بارس 15-13 باب النهي عن النذر وانه لا يردشيئا)لا
Artinya : Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'ied, telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz, yakni Ad darowardi, dari Al 'Alak dari bapaknya dari Nabi S.A.W. bersabda : "Janganlah kamu nadzar, karena sesungguhnya nadzar itu tidak akan mengalahkan taqdir sedikitpun, dan sesunggguhnya dikeluarkan (dibayarkan) sesuatu dengan nadzar hanyalah dari orang cetil". (H.R. Muslim : juz 2, halaman 17, pada baris 13-15 dari atas, dalam "Babun nahyi 'anin nadzari wainnahu yaruddu syaian")
Keterangan : Dalam riwayat tersebut ada kata-kata "La tandzru" (janganlah kamu nadzar), ini menunjukkan bahwa bernadzar itu tidak perlu dilakukan dan alasannya sudah Nabi jelaskan "sesungguhnya nadzar itu tidak akan mengalahkan taqdir".
Riwayat selanjutnya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ اَنَّهُ هَىَ عَنِ النَّذَرِ وَقَالَ : اِنَّهُ لَايَأّْتِى بِخَيْرٍ وَاِنَمَّا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيْلِ (رواه مسلم : الجزء الثانى ص 17 بارس 10-9 باب النهي عن النذرو انه لا يردشيئا)لا
Artinya : Dari Ibnu Umar dari Nabi S.A.W. bahwasanya beliau melarang bernadzar itu dan beliau bersabda : "Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan, dan sesungguhnya dikeluarkan (dibayarkan) sesuatu dengan nadzar itu hanya dari orang cetil". (H.R. Muslim : juz 2, halaman 17, baris 9-10 dari atas).
Dari riwayat ini sahabat Ibnu Umar menerangkan bahwa Nabi melarang bernadzar dan Nabi menegaskan bahwa nadzar itu tidak akan mendatangkan kebaikan dan ditegaskan juga bahwa sesuatu yang dikeluarkan dengan nadzar itu hanyalah dari orang yang kikir saja. jadi dia tidak akan mengeluarkan sodaqoh, zakat ataupun infaq apabila dia tidak karena nadzar.
Demikian penjelasan langsung dari Rasulullah S.A.W. tentang nadzar itu dan marilah kita perhatikan baik-baik supaya amal kita tidak sia-sia.
No comments:
Post a Comment